BNI Syariah
Makalah Ini diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“Manajemen Dana Bank
Syari’ah”
Disusun Oleh:
Atik Maratul Badiyah 210210007
Dosen Pengampu:
Luhur
Prasetyo
JURUSAN
SYARIAH
PRODI
MU’AMALAH
Semester
VI
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PONOROGO
Maret, 2013
A.
Sejarah BNI Syariah
Tempaan krisis
moneter tahun 1997 membuktikan ketangguhan sistem perbankan syariah. Prinsip
Syariah dengan 3 (tiga) pilarnya yaitu adil, transparan dan maslahat mampu
menjawab kebutuhan masyarakat terhadap sistem perbankan yang lebih adil. Dengan
berlandaskan pada Undang-undang No.10 Tahun 1998, pada tanggal tanggal 29 April
2000 didirikan Unit Usaha Syariah (UUS) BNI dengan 5 kantor cabang di
Yogyakarta, Malang, Pekalongan, Jepara dan Banjarmasin. Selanjutnya UUS BNI
terus berkembang menjadi 28 Kantor Cabang dan 31 Kantor Cabang Pembantu.
Disamping itu nasabah
juga dapat menikmati layanan syariah di Kantor Cabang BNI Konvensional (office
channelling) dengan lebih kurang 750 outlet yang tersebar di seluruh wilayah
Indonesia. Di dalam pelaksanaan operasional perbankan, BNI Syariah tetap memperhatikan
kepatuhan terhadap aspek syariah. Dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang saat
ini diketuai oleh KH.Ma'ruf Amin, semua produk BNI Syariah telah melalui
pengujian dari DPS sehingga telah memenuhi aturan syariah.
Di dalam Corporate Plan
UUS BNI tahun 2000 ditetapkan bahwa status UUS bersifat temporer dan akan
dilakukan spin off tahun 2009. Rencana tersebut terlaksana pada tanggal 19 Juni
2010 dengan beroperasinya BNI Syariah sebagai Bank Umum Syariah (BUS).
Realisasi waktu spin off bulan Juni 2010 tidak terlepas dari faktor eksternal
berupa aspek regulasi yang kondusif yaitu dengan diterbitkannya UU No.19 tahun
2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan UU No.21 tahun 2008
tentang Perbankan Syariah. Disamping itu, komitmen Pemerintah terhadap
pengembangan perbankan syariah semakin kuat dan kesadaran terhadap keunggulan
produk perbankan syariah juga semakin meningkat.
B.
Produk BNI Syariah
Pembiayaan
·
Multiguna iB Hasanah
Multiguna iB Hasanah adalah fasilitas pembiayaan
konsumtif yang diberikan kepada anggota masyarakat untuk membeli barang
kebutuhan konsumtif dengan agunan berupa barang yang dibiayai (apabila bernilai
material) dan atau fixed asset yang ditujukan untuk kalangan profesional dan
pegawai aktif yang memiliki sumber pembayaran kembali dari penghasilan tetap
dan tidak bertentangan dengan undang-undang/hukum yang berlaku serta tidak
termasuk kategori yang diharamkan Syariah Islam.
·
THI iB Hasanah
Pembiayaan THI iB Hasanah adalah fasilitas
pembiayaan konsumtif yang ditujukan kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan
biaya setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang
ditentukan oleh Departemen Agama, untuk mendapatkan nomor seat porsi haji
dengan menggunakan akad ijarah.
·
CCF iB Hasanah
CCF iB Hasanah adalah pembiayaan yang dijamin
dengan cash, yaitu dijamin dengan Simpanan dalam bentuk Deposito, Giro, dan
Tabungan yang diterbitkan BNI Syariah.
·
OTO iB Hasanah
Oto iB Hasanah adalah fasilitas pembiayaan
konsumtif murabahah yang diberikan kepada anggota masyarakat untuk pembelian
kendaraan bermotor dengan agunan kendaraan bermotor yang dibiayai dengan
pembiayaan ini.
·
Multijasa iB Hasanah
Multijasa iB Hasanah adalah fasilitas pembiayaan
konsumtif yang diberikan kepada masyarakat untuk kebutuhan jasa dengan
agunan berupa fixed asset atau kendaraan bermotor selama jasa dimaksud
tidak bertentangan dengan undang-undang/hukum yang berlaku serta tidak termasuk
kategori yang diharamkan Syariah Islam.
·
iB Hasanah Card
Sesuai dengan fatwa DSN No.54/DSN-MUI/X/2006
Syariah Card didefinisikan sebagai kartu yang berfungsi sebagai Kartu Kredit
yang hubungan hukum antara para pihak berdasarkan prinsip syariah sebagaimana
diatur dalam fatwa.
·
Griya iB Hasanah
Griya iB Hasanah adalah fasilitas pembiayaan
konsumtif yang diberikan kepada anggota masyarakat untuk membeli, membangun,
merenovasi rumah (termasuk ruko, rusun, rukan, apartemen dan sejenisnya), dan
membeli tanah kavling serta rumah indent, yang besarnya disesuaikan dengan
kebutuhan pembiayaan dan kemampuan membayar kembali masing-masing calon.
·
Emas iB Hasanah
Pembiayaan Emas iB Hasanah merupakan fasilitas
pembiayaan yang diberikan untuk membeli emas logam mulia dalam bentuk batangan
yang diangsur secara pokok setiap bulannya melalui akad murabahah (jual beli).
Deposito
· Deposito iB
Hasanah
Deposito iB Hasanah adalah simpanan berjangka
menggunakan prinsip Mudharabah Mutlaqah.
Giro
·
Giro iB Hasanah
Giro iB Hasanah merupakan simpanan dana pihak
ketiga yang menggunakan prinsip Wadiah Yadh Dhamanah.
Tabungan
· Tabungan iB
Bisnis Hasanah
Tabungan iB Bisnis Hasanah adalah simpanan
transaksional untuk para pengusaha dengan detail mutasi debit dan kredit pada
buku tabungan. Dikelola dengan akad mudharabah muthlaqah.
·
TabunganKu iB
TabunganKu iB adalah simpanan dalam mata uang rupiah
yang dikelola berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah yang penarikannya
dapat dilakukan setiap saat berdasarkan syarat-syarat tertentu yang disepakati.
· Tabungan iB Hasanah
Tabungan iB Hasanah adalah simpanan dalam mata uang
rupiah yang dikelola berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah
muthlaqah atau akad wadiah.
· Tabungan iB Prima Hasanah
Tabungan iB Prima Hasanah adalah simpanan dalam mata
uang rupiah yang dikelola berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah
muthlaqah.
· Tabungan iB Tunas Hasanah
Tabungan iB Tunas Hasanah adalah produk simpanan dalam
mata uang Rupiah berdasarkan akad wadiah yang diperuntukkan bagi anak-anak dan
pelajar yang berusia di bawah 17 tahun.
· Tabungan iB Tapenas Hasanah
iB Tapenas Hasanah adalah tabungan perencanaan yang
dikelola secara syariah dengan akad mudharabah muthlaqah.
·
Tabungan iB THI Hasanah
Tabungan iB THI Hasanah dari BNI Syariah merupakan
produk tabungan yang dikhususkan untuk memenuhi Biaya Perjalanan Ibadah Haji
yang dikelola secara aman dan bersih sesuai syariah dengan akad mudharabah
muthlaqah.
No comments:
Post a Comment