Friday, March 29, 2013

RIBA//Ekonomi Islam


RIBA
Artikel Ini Diajukan Untuk Memenuhi  Tugas Mata Kuliah
“Aplikasi Perbankan”



Disusun oleh :
ATIK MARATUL BADIYAH             (210210007)

Dosen Pengampu:
Amien Wahyudi
JURUSAN SYARIAH/MUAMALAH/S.M.A
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
Maret, 2013
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Riba
Menurut bahasa riba memiliki beberapa pengertian, yaitu:
1.      Bertambah (الزيادة),karena salah satu perbuatan riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan.
2.      Berkembang (النام), karena salah satu perbuatan riba adalah membungakan harta uang atau yang lainnya yang dipinjamkan kepada orang lain.
3.      Berlebihan atau menggelembung.[1]
Didalam Bahasa Indonesia, pengertian riba adalah pelepas uang, lintah darat, bunga uang dan rente.
Sedangkan menurut istilah, menurut Al-Mali adalah akad yang terjadi atas penukaran barang tertentu yang tidak diketahui perimbangannya menurut ukuran syara’, ketika berakad atau dengan mengakhirkan tukaran kedua belah pihak atau salah satu keduanya.

B.     Sebab-Sebab Diharamkannya Riba
Sebab-sebab riba diharamkan ada banyak.
1.      Karena Allah dan Rasul-Nya melarang atau mengharamkannya
QS. Al-Baqarah:275
3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
QS. Al-Imran: 130
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿy軟ÒB ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÌÉÈ  
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
2.      Karena riba menghendaki pengambilan harta orang lain dengan tidak ada imbangannya.
3.      Dengan melakukan riba, orang tersebut menjadi malas berusaha yang sah menurut syara’.
4.      Riba menyebabkan putusnya perbuatan baik terhadap sesama manusia dengan cara utang-piutang sehingga riba lebih cenderung memeras orang miskin daripada menolong orang miskin.[2]

C.     Macam-Macam Riba
      Menurut Ibn al-Jauziah dalam kitab I’lam al-Muwaqi’in “an Rab al-‘Alamin riba dibagi menjadi dua bagian, riba jali dan riba khafi. Riba jali sama dengan riba nasi’ah dan riba khafi merupakan jalan yang menyampaikan keada riba jali.
      Menurut sebagian ulama’ riba dibagi menjadi empat macam, yaitu fadli, qardhi, yad, dan nasa’. Juga menurut sebagian ulama’ lagi riba dibagi menjadi tiga bagian, yaitu fadli, nasa’ dan yad, riba qardhi dikategorikan kepadabriba nasa’.[3]


KESIMPULAN
1.      Riba menurut bahasa artinya bertambah (الزيادة), berkembang (النام), berlebihan atau menggelembung.
2.      Sebab-sebab riba diharamkan ada banyak, diantaranya adalah karena Allah dan Rasul-Nya melarang atau mengharamkannya, karena riba menghendaki pengambilan harta orang lain dengan tidak ada imbangannya, dengan melakukan riba, orang tersebut menjadi malas berusaha yang sah menurut syara’, riba menyebabkan putusnya perbuatan baik terhadap sesama manusia dengan cara utang-piutang sehingga riba lebih cenderung memeras orang miskin daripada menolong orang miskin.
3.      Macam-macam riba menurut sebagian ulama’ riba dibagi menjadi empat macam, yaitu fadli, qardhi, yad, dan nasa’. Juga menurut sebagian ulama’ lagi riba dibagi menjadi tiga bagian, yaitu fadli, nasa’ dan yad, riba qardhi dikategorikan kepadabriba nasa’.



                [1]  Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), 57.
                [2]  Ibid., 58-61.
                [3] Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam (Jakarta: Attahiriyah, 1976), 279.