RIBA
Artikel
Ini Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata
Kuliah
“Aplikasi
Perbankan”
Disusun
oleh :
ATIK
MARATUL BADIYAH (210210007)
Dosen
Pengampu:
Amien
Wahyudi
JURUSAN
SYARIAH/MUAMALAH/S.M.A
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
Maret, 2013
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Riba
Menurut bahasa riba memiliki beberapa pengertian, yaitu:
1.
Bertambah
(الزيادة),karena
salah satu perbuatan riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang
dihutangkan.
2.
Berkembang
(النام),
karena salah satu perbuatan riba adalah membungakan harta uang atau yang
lainnya yang dipinjamkan kepada orang lain.
3.
Berlebihan
atau menggelembung.[1]
Didalam Bahasa Indonesia, pengertian riba adalah pelepas uang,
lintah darat, bunga uang dan rente.
Sedangkan menurut istilah, menurut Al-Mali adalah akad yang terjadi
atas penukaran barang tertentu yang tidak diketahui perimbangannya menurut
ukuran syara’, ketika berakad atau dengan mengakhirkan tukaran kedua belah
pihak atau salah satu keduanya.
B.
Sebab-Sebab
Diharamkannya Riba
Sebab-sebab riba diharamkan ada banyak.
1.
Karena
Allah dan Rasul-Nya melarang atau mengharamkannya
QS. Al-Baqarah:275
3
¨@ymr&ur
ª!$#
yìøt7ø9$#
tP§ymur
(#4qt/Ìh9$#
4
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
QS. Al-Imran: 130
$ygr'¯»t úïÏ%©!$#
(#qãYtB#uä w (#qè=à2ù's?
(##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿyè»ÒB
( (#qà)¨?$#ur
©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè?
ÇÊÌÉÈ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan
berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat
keberuntungan.
2.
Karena
riba menghendaki pengambilan harta orang lain dengan tidak ada imbangannya.
3.
Dengan
melakukan riba, orang tersebut menjadi malas berusaha yang sah menurut syara’.
4.
Riba
menyebabkan putusnya perbuatan baik terhadap sesama manusia dengan cara
utang-piutang sehingga riba lebih cenderung memeras orang miskin daripada
menolong orang miskin.[2]
C.
Macam-Macam
Riba
Menurut Ibn al-Jauziah
dalam kitab I’lam al-Muwaqi’in “an Rab al-‘Alamin riba dibagi menjadi
dua bagian, riba jali dan riba khafi. Riba jali sama
dengan riba nasi’ah dan riba khafi merupakan jalan yang
menyampaikan keada riba jali.
Menurut sebagian ulama’
riba dibagi menjadi empat macam, yaitu fadli, qardhi, yad,
dan nasa’. Juga menurut sebagian ulama’ lagi riba dibagi menjadi tiga
bagian, yaitu fadli, nasa’ dan yad, riba qardhi
dikategorikan kepadabriba nasa’.[3]
KESIMPULAN
1.
Riba
menurut bahasa artinya bertambah (الزيادة), berkembang (النام),
berlebihan atau menggelembung.
2.
Sebab-sebab
riba diharamkan ada banyak, diantaranya adalah karena Allah dan Rasul-Nya
melarang atau mengharamkannya, karena riba menghendaki pengambilan harta orang
lain dengan tidak ada imbangannya, dengan melakukan riba, orang tersebut menjadi
malas berusaha yang sah menurut syara’, riba menyebabkan putusnya perbuatan
baik terhadap sesama manusia dengan cara utang-piutang sehingga riba lebih
cenderung memeras orang miskin daripada menolong orang miskin.
3.
Macam-macam
riba menurut sebagian ulama’ riba dibagi menjadi empat macam, yaitu fadli,
qardhi, yad, dan nasa’. Juga menurut sebagian ulama’ lagi
riba dibagi menjadi tiga bagian, yaitu fadli, nasa’ dan yad,
riba qardhi dikategorikan kepadabriba nasa’.